Jumat, 11 Mei 2012

Makalah Tentang Sensus Pajak


BAB I
Pendahuluan
  I.            Latar Belakang
Mengingat pajak mempunyai fungsi budgetair bagi Negara , maka dalam hal ini Direktorat Jenderal memiliki  program terbaru yaitu Sensus Pajak Nasional yang telah dilaksanakan akhir September 2011 . Alasan utamanya program ini adalah karena masih banyaknya wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.Sebab dari data BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah perusahaan di Indonesia yang terdaftar adalah  22,3 juta perusahaan. Namun .yang menyerahkan SPT Badan di April 2011 lalu hanya 466 ribu.
Kemudian untuk wajib pajak orang pribadi juga demikian. Pada Maret 2011 lalu hanya 8,5 juta orang yang menyerahkan SPT pajaknya. Padahal jumlah pekerja di Indonesia berdasarkan data BPS mencapai 110 juta orang.Sungguh memprihatinkan bila Indonesia yang  memiliki jumlah penduduk yang besar, ternyata penerimaan negaranya hanya didukung oleh 466 ribu perusahaan dan 8,5 juta orang . Oleh karena itu,  penulis akan menulis apakah program Direktur Jendral Pajak  untuk mengimbau masyarakat membayar pajak melalui  sensus pajak akan berpengaruh positif terhadap penambahan jumlah Wajib pajak pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
II.            Permasalahan
Dalam penulisan makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa dasar hukum Pelaksanaan Sensus Penduduk ?
2.      Apakah tujuan yang ingin dicapai dari progam Sensus Pajak Nasional(SPN) 2011?
3.      Bagaimanakah mekanisme dalam pelaksanaan Sensus pajak Nasional (SPN) 2011?
4.      Bagaimanakah hasil dari sensus pajak Nasional (SPN) 2011?

BAB II
Isi
A.    Dasar Hukum
1.      Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 1 Ayat 2
Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.
2.      Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 2
Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan.
3.      Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 3
Lokasi subjek pajak adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.
4.      Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 4
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
B.     Tujuan Sensus Pajak
1.      Tujuannya adalah untuk  menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
a)         Agar seluruh wajib pajak terdaftar;
b)        Agar seluruh objek pajak dikenakan pajak;
c)         Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan tepat waktu dan tepat jumlah


2.      Tujuan Lain
a)      Untuk meningkatkan kepatuhan WP yang memiliki NPWP yang belum mau membayar pajak dan untuk menggaet WP baru.
b)      Untuk memperkenalkan dan mensosialiasasikan tentang kewajiban membayar pajak kepada masyarakat secara umum.
c)      Untuk menambah pendapatan negara disektor pajak dari wajib pajak pribadi maupun badan agar target pendapatan tahun ini bisa tercapai.
d)     Untuk membantu orang yang mau membayar pajak dan bukan bertujuan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat atau badan hukum yang belum membayar pajak
C.     Mekanisme Pelaksanan Sensus Pajak Nasional
1.      Sasaran dari Sensus Pajak Nasional
Sasaran dari SPN adalah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat usaha termasuk perusahaan-perusahaan besar. Tempat usaha yang menjadi target Sensus Pajak Nasional ini tidak hanya mal besar, namun pedagang yang di pinggir jalan juga menjadi sasaran.
2.      Anggaran SPN 2011
KOMISI Xl DPR meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggunakan anggaran sensus pajak nasional (SPN) sebesar Rp 226 miliar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sebab, sehingga angggaran tersebut bukanlah jumlah yang sedikit.Dengan anggaran sebesar itu diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak tahun depan.
3.      Mekanisme Umum
a)        Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 1
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak.
b)      Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 3 Ayat 1
Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
                                  i.          tim pada tingkat pusat;
                                ii.          tim pada tingkat kantor wilayah; dan
                              iii.          tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.
c.         Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 3 Ayat
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.
4.      SPN dilakukan degan teknik Wawancara
SPN dilakukan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dengan cara mendatangi Subjek Pajak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendataan untuk mengumpulkan data ini menggunakan Teknik Wawancara langsung kepada responden (dalam hal ini adalah subjek pajak). Wawancara yang dilakukan oleh petugas sensus adalah berdasarkan pertanyaan yang terdapat pada Formulir Isian Sensus (FIS).
Formulir FIS harus diisi oleh petugas sensus berdasarkan keterangan responden, kecuali apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung. Apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung, maka petugas sensus akan meninggalkan Formulir FIS di lokasi sensus untuk diisi oleh responden dan akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas sensus.
a)      Formulir Isian Sensus (FIS)
Formulir FIS yang digunakan dalam kegiatan FIS ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
                                i.            Formulir FIS-DJP.01, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Orang Pribadi
                              ii.            Formulir FIS-DJP.02, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Badan.
b)      Data dan Informasi Yang Diminta Dalam Sensus Pajak Nasional
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam SPN ini, data dan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam SPN ini secara garis besar terbagi terbagi menjadi 4 (empat) Bagian pertanyaan (baik untuk Orang Pribadi maupun Badan), yaitu:
                                    i.            Subjek Pajak Sensus (Identitas)
                                  ii.            Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
                                iii.            Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
                                iv.            Alamat Sensus (bagian ini diisikan oleh petugas sensus).
c)      Formulir Isian Sensus untuk Orang Pribadi
Pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas sensus berdasarkan FIS untuk Orang Pribadi terdiri dari:
                                i.            Subjek Pajak Sensus (Identitas)
    Pada bagian ini terdiri dari 15 pertanyaan mengenai identitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan rensponden dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian A ini adalah:
1)      Nama (sesuai dengan KTP) dan gelar. Untuk data nama, wajib diisikan pada FIS ini.
2)      Tempat/tanggal lahir. Data ini wajib diisi.
3)      Jenis kelamin. Data ini wajib diisi.
4)       Alamat tempat tinggal (sesuai dengan KTP). Data ini wajib diisi.
5)      Nomor pelanggan PLN. Bagi responden yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan, maka data yang diisikan untuk pertanyaan ini cukup salah satu nomor ID pelanggan.
6)      Nomor telepon
7)      Nomor handphone
8)      Nomor Faksimile
9)      Email
10)  Kewarganegaraan (data ini wajib diisi). Bagi responden yang kewarganegaraannya adalah WNA, maka harus mengisikan negara asalnya. Pada pertanyaan nomor ini, juga dimintakan data nomor identitas (data ini wajib diisi). Kartu identitas dapat berupa KTP/Paspor/KITAS
11)  WP Terdaftar (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menanyakan mengenai apakah responden telah mendaftarkan diri/terdaftar memiliki NPWP. Apabila jawaban untuk nomor ini adalah “Ya”, maka wajib diisikan NPWP milik responden yang bersangkutan.
12)  Menyampaikan SPT Tahunan (data ini wajib diisi). Apabila responden telah memiliki NPWP (WP terdaftar) dan telah/pernah menyampaikan SPT Tahunan, maka pada kolom Tahun Pajak Terakhir diisi dengan tahun pajak terakhir dari SPT Tahunan yang disampaikan tersebut.
13)  PKP terdaftar (data ini wajib diisi).
14)  Kedudukan (data ini wajib diisi). Khusus untuk data ini diisi oleh petugas sensus.
15)  Alamat korespondensi. Data ini wajib diisi apabila alamat tempat tinggal responden saat ini tidak sama dengan alamat yang tertera pada KTP yang digunakan untuk mengisi pertanyaan nomor 4 di atas.
                              ii.            Lokasi Sensus ( tempat tinggal/usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 6 pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 16 sampai dengan  nomor 21. Pertanyaan  yang ditanyakan pada bagian B ini adalah yang berkaitan dengan bangunan tempat petugas sensus mendatangi responden pada saat sensus dilakukan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian B ini adalah:
16)  Status (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menyangkut status kepemilikan bangunan/lokasi yang ditempati oleh responden pada saat petugas sensus datang melakukan sensus.
17)  Ada kegiatan membangun sendiri (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah sehubungan dengan kegiatan melakukan pembangunan yang dilakukan sendiri oleh responden atas bangunan yang digunakan oleh responden pada saat petugas sensus mendatangi responden. Yang termasuk kriteria kegiatan membangun sendiri di sini adalah pembangunan baru atau renovasi atas bangunan tersebut dengan luas lebih dari 300 m2.
Untuk pertanyaan  nomor 18 sampai dengan nomor 21 diisi apabila status kepemilikan bangunan yang disensus tersebut (jawaban pada pertanyaan nomor 16) adalah sewa.
18)  Nama pemilik (data ini wajib diisi), nama pemilik yang diisikan pada pertanyaan ini adalah nama pemiliki apabila pemilik bangunan individu (orang pribadi) atau nama perusahaan/badan apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
19)  Nomor identitas. Nomor identitas yang dimaksudkan di sini adalah NPWP atau Nomor KTP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah individu, atau NPWP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
20)  Alamat Tempat tinggal. Pertanyaan nomor 21 ini diisi dengan alamat tempat tinggal pemilik/yang menyewakan bangunan yang disensus.
21)  Pembayaran PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk pertanyaan ini diisi dengan ada atau tidaknya dilakukan pembayaran PPh serta pihak mana (penyewa atau pemilik bangunan yang disewakan) melakukan pembayaran PPh atas sewa bangunan tersebut
                            iii.            Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
     Pada bagian ini terdiri dari 5 (lima) pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 22 sampai dengan nomor 26. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian C ini adalah yang berkaitan dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan responden, kegiatan usaha yang dilakukan oleh responden, serta penghasilan yang diperoleh responden. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian C ini adalah:
22)  Status (data ini wajib diisi), yang dimaksud status pada pertanyaan ini adalah status perkawinan bagi responden.
23)  Tanggungan (data ini wajib diisi). Jumlah tanggungan yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah jumlah anggota keluarga yang benar-benar ditanggung oleh responden (bukan jumlah tanggungan berdasarkan PTKP sebagaimana diatur dalam UU PPh). Anggota keluarga yang ditanggung meliputi anak, orang tua, saudara, dan tanggungan lainnya.
24)  Sumber penghasilan (data ini wajib diisi). Sumber penghasilan diisi berdasarkan jenis penghasilan seluruhnya yang diterima oleh responden. Sumber penghasilan berdasarkan pertanyaan ini terbagi menjadi: penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal/investasi, penghasilan lainnya (penghasilan lainnya seperti dari MLM, komisi dan lainnya). Khusus untuk sumber penghasilan dari pekerjaan swasta, responden harus memilih salah satu jabatan apakah pengurus, manager atau pegawai. Sedangkan pada bagian sumber penghasilan dari usaha, terdapat kotak KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) ini diisi oleh petugas sensus.
25)  Sumber penghasilan dan Jumlah Penghasilan Kotor per Bulan (data ini wajib diisi). Pada bagian ini responden diminta untuk mengisi jumlah penghasilan kotor yang diterima per bulan. Jumlah penghasilan dibagi menjadi 7 range (lapis): yaitu 0 s.d. 10 juta, 11 juta s.d. 25 juta, 26 juta s.d. 50 juta, 51 juta s.d. 100 juta, 101 juta s.d. 200 juta, 201 juta s.d. 400 juta, serta di atas 400 juta.
26)  Jumlah karyawan (data ini wajib diisi). Karyawan yang dimaksud adalah karyawan yang bekerja pada responden.
Pada bagian ini terdapat juga terdapat 3 kolom untuk ditandatangani oleh responden, petugas sensus dan ketua UPS (atasan petugas sensus).

                            iv.            Alamat Sensus
     Bagian ini diisi oleh petugas sensus apabila alamat lokasi sensus tidak ada dalam peta blok.
D.    Realisasi Sensus Pajak 2011
 Sensus pajak nasional telah dimulai 30 September 2011 dan untuk tahun 2011 akan berakhir 31 Desember 2011. Selanjutnya akan dievaluasi dan dilanjutkan di tahun 2012. Direktorat Jenderal Pajak dan  Kementerian Keuangan telah mematok target 12 juta wajib pajak baru  yang bisa diraih melalui program sensus pajak nasional ini. Namun Target realisasi Sensus Pajak Nasional (SPN) 2011 yang ditargetkan adalah sebanyak 985.000 wajib pajak. Dan dari target tersebut ternyata baru  terealisasi 40 persen hingga akhir Oktober 2011.
E.     Kendala Sensus Pajak 2011
Direktorat Jenderal Pajak mengaku  menemukan kendala untuk melakukan pendataan terhadap wajib pajak baru. para calon wajib pajak menolak ketika diminta mengisi formulir isian sensus. Bahkan ada pula yang tidak berada di tempat ketika di lakukan   pendataan. Kendala ini disebabkan kurang optimalnya sosialisasi mengenai Sensus Pajak Nasional. Jendral Pajak (DJP) mengaku kesulitan mendapatkan data keuangan pada obyek pajak orang pribadi (OP), yang akan digunakan untuk menghitung PTKP. Sebab , data keuangan tersebut terdapat pada pihak perbankan.


BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
1.      Sensus pajak Nasional 2011 diatur dalam  PMK 149/PMK.03/2011
2.      Sensus pajak Nasional 2011 merupakan program terbaru dari DJP untuk melaksnakanTRI Dharma Perpajakan guna meningkatkan jumlah PWOP dan WP Badan.
3.      Mekanisme Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak dengan menggunakan teknik wawancara dengan menggunakan pertanyaan yang terdapat pada formulir Isian Sensus
4.      Realisasi Sensus pajak Nasional 2011 per akhir Oktober 2011 baru 40% dari target 985.000 wajib pajak.
5.      Kendala Sensus pajak Nasional 2011 adalah para calon wajib pajak menolak ketika diminta mengisi formulir isian sensus. Bahkan ada pula yang tidak berada ditempat ketika dilakukan pendataan dan kesulitan petugas sensus dalam   mendapatkan data keuangan WPOP.
B.     Saran
1.      Mengingat Sensus pajak Nasional 2011 adalah program terbaru dari Direktorat jendral pajak maka sudah selayaknya sosialsasi perlu dilakukan terhadap masyarakat umum dengan memaksimalkan kerja sama dan sosialisasi dengan pemda setempat
2.      Petugas-petugas Sensus pajak Nasional 2011 perlu dilakukan training yang lebih intensif agar lebih matang lagi dalam menghadapi Wajib pajak yang berbeda latar belakang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar