Jumat, 11 Mei 2012

Makalah Tentang PPh Pasal 21

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang diwajibkan kepada subyek pajak Orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima penghasilan. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam UU No. 36 tahun 2008. Pajak penghasilan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 24, dan Pasal 25.
Pada tahun 2009 ini berlaku Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu hal yang mengalami perubahan adalah ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan pelaksanaan tentang hal ini diatur dalam  Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan  ketentuan inilah kami menuliskan tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter.
Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti tercantum dalam Pasal 3 huruf c yang berbunyi:
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan /atau PPh pasal 26 yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan , jasa atau kegiatan, antara lain meliputi :
1.      Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas , yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris.
2.      Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainya.
3.      Olahragawan
4.      Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5.      Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6.      Pemberi jasa dalam segala bentuk bidang termasuk teknik computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan social.
7.      Agen iklan.
8.      Pengawas atau pengelola proyek.
9.      Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
10.  Petugas penjaja barang dagangan.
11.  Petugas dinas luar asuransi.
12.  Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenis lainya.
Definisi Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 Pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik  sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.


B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 untuk Dokter  yang berstatus bukan pegawai?

BAB II
PEMBAHASAN

Dokter adalah termasuk dalam golongan tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti yang tercantum  dalam Pasal 3 huruf c poin 1 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009.  Pengahasilan yang dipotong PPh pasal 21 pasal 5 ayat 1 poin e, yang berbunyi imbalan kepada bukan pegawai antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa , dan kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan  ayat 2, penghasilan tersebut termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan lainya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus ( deemed profit) .
A.    DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Dasar Pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21 yang sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 pasal 9  adalah sebagai berikut :
  1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
1.      pegawai tetap;
2.      penerima pensiun berkala;
3.      pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
4.      bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
  1. jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  2. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
d.      Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 Pasal 16 perhitungan PPh Pasal 21 atas dokter (Tenaga Ahli)  adalah:
1.      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
2.      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
3.      Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.
  1. Apabila tidak/ belum memiliki NPWP maka tarifnya adalah 20% lebih tinggi atau 120% dari yang seharusnya terutang (Sesuai dengan pasal 20 PER 31/PJ/2009).

Untuk Pembayaran dan pelunasan, dilakukan dengan 2 cara :
1.      Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan.
2.      Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun pajak.


B.     CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21 UNTUK DOKTER
Untuk mempermudah dalam memahami penjelasan tersebut disini terdapat beberapa contoh perhitungan pajak atas dokter:
1.      Atas dasar Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat (bukan pegawai tetap).
Contoh soal 1 :
Bapak  Candra adalah seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Hidayatullah, Yogyakarta. Penghasilan Bapak Candra selama Caturwulan pertama adalah bulan Januari 2010 adalah sebesar  Rp70.000.000, bulan Februari 2010 adalah sebesar Rp 80.000.000, bulan Maret 2010 sebesar Rp. 75.000.000 dan penghasilan pada bulan April 2010 adalah sebesar Rp.90.000.000 . Berapa besarnya PPh pasal 21 bapak Candra setiap bulannya?
Cara menghitungnya :
a.       Bulan Januari 2010, jasa tenaga ahli ( Dokter) sebesar Rp. 70.000.000.
DPP : Rp. 70.000.000  x 50% = Rp. 35.000.000
DPP kumulatif : Rp. 35.000.000;
PPh 21 yang harus dipotong : 5% x Rp. 35.000.000 = Rp. 1.750.000
b.      Bulan Februari 2010, jasa tenaga ahli (Dokter) sebesar Rp. 80.000.000
DPP : Rp. 80.000.000 x 50% = Rp. 40.000.000
DPP kumulatif : Rp. 35.000.000 + Rp 40.000.000 = Rp. 75.000.000.
PPh 21 yang harus dipotong:
5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000
15% x Rp. 25.000.000 = Rp. 3.750.000
Jumlah PPh 21 yang harus dipotong : Rp 4.500.000


c.       Bulan Maret 2010, jasa tenaga ahli (Dokter) sebesar Rp 75.000.000
DPP : Rp. 75.000.000 x 50% = Rp. 37.500.000
DPP kumulatif : Rp. 35.000.000 + Rp 40.000.000 + Rp. 37.500.000 = Rp. 112.500.000.
PPh 21 yang harus dipotong:
15% x Rp. 37.500.000 = Rp. 5.625.000
d.      Bulan April 2010, jasa tenaga ahli (Dokter) sebesar Rp. 90.000.000
DPP : Rp. 90.000.000 x 50% = Rp. 45.000.000
DPP kumulatif : Rp. 35.000.000 + Rp 40.000.000 + Rp. 37.500.000 + Rp.45.000.000 = Rp. 157.500.000.
PPh 21 yang harus dipotong:
15% x Rp. 45.000.000 = Rp. 6.750.000
Contoh soal 2 :
dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:




Bulan
Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Januari
45,000,000.00
Februari
49,000,000.00
Maret
47,000,000.00
April
40,000,000.00
Mei
44,000,000.00
Juni
52,000,000.00
Juli
40,000,000.00
Agustus
35,000,000.00
September
45,000,000.00
Oktober
44,000,000.00
November
43,000,000.00
Desember
40,000,000.00
Jumlah
524,000,000.00
Maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulannya adalah sebagai berikut :
Bulan
Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah)
Tarif  Pasal 17 ayat (1) huruf a
PPh  Pasal 21 terutang  (Rupiah)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)
(6)=(3) x (5)
Januari
45,000,000
22,500,000
22,500,000
5%
1,125,000
Februari
49,000,000
24,500,000
47,000,000
5%
1,225,000
Maret
47,000,000
3,000,000  20,500,000
 70,500,000
5%
15%
150,000  3,075,000
April
40,000,000
20,000,000
90,500,000
15%
3,000,000
Mei
44,000,000
22,000,000
112,500,000
15%
3,300,000
Juni
52,000,000
26,000,000
138,500,000
15%
3,900,000
Juli
40,000,000
20,000,000
158,500,000 
 15%
3,000,000
Agustus
35,000,000
17,500,000
176,000,000
15%
2,625,000
September
45,000,000
22,500,000
198,500,000
15%
3,375,000
Oktober
44,000,000
22,000,000
220,500,000
15%
3,300,000
November
43,000,000
21,500,000
242,000,000
15%
3,225,000
Desember
40,000,000
8,000,000 12,000,000
250,000,000 262,000,000
15% 25%
1,200,000 3,000,000
Jumlah
524,000,000
262,000,000


35,500,000
Dan apabila ternyata dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.

2.      Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Contoh soal :
Dokter Yusuf adalah seorang  pegawai tetap di RS Sardjito dan berstatus belum kawin dengan gaji dan tunjangan sebulan adalah sebesar Rp15.000.000,-. Berapa  PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja?


Penyelesaian:
Gaji + Tunjangan setahun :                 15.000.000 x 12          =          Rp180.000.000,-
Pengurang :
Biaya jabatan :
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000)                                                          =            Rp   6.000.000,-
PTKP Wajib Pajak                                                                    =            Rp 15.840.000,- 
Penghasilan Kena Pajak :
(Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000)                 =            Rp158.160.000,-

PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,-             = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,-          = Rp16.224.000
Total                                        = Rp18.724.000

PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333












BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Dokter dalam Peraturan DirJen Pajak termasuk dalam golongan tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti yang ditemukan  dalam Pasal 3 huruf c poin 1 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009. Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 atas dokter ( tenaga ahli ) adalah didasarkan pada kumulatif penghasilan bruto dan besarnya tarif yang sesuai dengan pasal 17 UU PPh tahun 2008. Secara lebih detailnya untuk cara pemotongan PPh pasal 21 atas dokter ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 pasal 16.
Dari beberapa contoh diatas dapat dilihat bahwa adanya perbedaan besarnya PPh pasal 21 atas dokter hal ini dikarenakan atau tergantung dengan macam-macam penghasilan yang diterima oleh dokter tersebut. Yang pertama,  Atas dasar Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan, cara menghitung pajaknya adalah penghasilan bruto yang sudah dikumulatifkan sebesar 50% yang langsung dikalikan dengan tarif yang sesuai dengan pasal 17 UU PPh. Yang kedua, Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap, untuk cara menghitung pajaknya adalah besarnya gaji dan tunjangan yang dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5 % dari penghasilan bruto ( maksimal sebesar Rp 6.000.000) per tahun dan PTKP kemudian dikalikan dengan tarif yang sesuai dengan pasal 17 UU PPh.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar