Rabu, 24 Juli 2013

Makalah Pajak Restoran

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan ketering. Sedangkan pengusaha restoran adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang rumah makan.
Pengenaan pajak restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota. Karena itu dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota maka pemerintah daerah harus lebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak restoran yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak restoran di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

2.      PERMASALAHAN
Pajak Restoran merupakan salah satu contoh pajak yang mudah dalam pembayaran dan pengaturannya, karena pajak restoran ini dikelola oleh suatu daerah kabupaten atau kota yang tentunya bersifat otoriter  tergantung  pada kebijakan masing-masing daerah. Sebagai contoh dalam pemungutan pajak restoran yaitu kota Yogyakarta. Untuk bisa meyakinkan wajib pajak agar tertib membayar pajak restoran banyak sekali usaha-usaha yang dilakukan oleh masing-masing daerah. Dengan adanya usaha-usaha tersebut bagaimanakah hasil dari pemungutan pajak restoran di daerah Yogyakarta ?????????




BAB II
PEMBAHASAN
Pajak Restoran merupakan termasuk kedalam Pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan kabupaten atau kota sehingga pemerintah kabupaten atau kota harus memiliki landasan hukum untuk memungutnya seperti peraturan daerah.
Pemungutan pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Semula menurut undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak atas Restoran disatukan dengan hotel dengan nama Pajak Hotel dan Restoran. Tetapi berdasarkan Undang-Undang  No 34 Tahun 2000 jenis pajak tersebut dipisahkan menjadi dua jenis pajak yang berdiri sendiri, yaitu Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Seperti di wilayah kota Yogyakarta, daerah ini menerapkan pajak restoran dengan landasan hukumnya berupa peraturan walikota Yogyakarta Nomor  3 Tahun 2006 Tentang  Pajak Restoran.
Realisasi penerimaan pajak kota Yogyakarta setiap tahunnya semakin membaik bahkan sampai melampaui target hal ini disebabkan kesadaran masyarakat kota Yogyakarta untuk membayar pajak semakin tinggi.
Daftar penerimaan pajak kota Yogyakarta
TAHUN
TARGET
REALISASI
%
2010*)
Rp. 75,7 Miliar
Rp. 74 Miliar
99%
2009
Rp. 66,9 Miliar
Rp. 71 Miliar
107%
*) data sementara
Penerimaan pajak dari Hotel yang merupakan penerimaan tertinggi telah mencapai Rp32,34 Miliar atau 102%.  Penerimaan pajak pemerintah juga terganggu akibat bencana Gunung Merapi karena terkait menurunnya wisatawan.
Ada Kemungkinan juga bencana ini mempengaruhi setoran pajak oleh wajib pajak di bulan desember 2010. Efek bencana Gunung Merapi ini tentunya membuat pendapatan berbagai bisnis juga terganggu seperti hotel, restoran dan lainnya yang juga bergantung pada kunjungan wisatawan, penerimaan pajak dari hotel yang biasanya mencapai Rp3 miliar per bulan masih sekitar Rp1,2 miliar. Penerimaan dari pajak restoran bisa sekitar Rp1,2 miliar dan baru Rp600 juta. Hal ini terlambat karena transfer uang pajaknya belum cair.
Dikarenakan penerimaan pajak semakin membaik sehingga pemerintah daerah kota Yogyakarta  membuat kebijakan dengan  memberi bantuan sosial dana pembinaan bagi wajib pajak hotel dan restoran  yang memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut di antaranya adalah menyelenggarakan pembukuan atau pencataan, menyampaikan, mengisi SPTPD, dan menyetor pajak setiap bulan dengan tertib.
Dana yang disalurkan tahun ini sebanyak Rp 427.775.000 untuk 486 wajib pajak hotel dan restoran  yang terdiri dari 209 wajib pajak hotel dengan jumlah bantuan Rp298.450.000; Rp124.750.000 diberikan kepada 200 wajib pajak restoran dan 77 wajib pajak restoran khusus pedagang kaki lima (PKL) sebanyak Rp4.575.000.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Istijab Danunegoro, mengatakan bantuan berupa pemotongan besaran pajak itu bisa membantu pengusaha yang omzetnya turun rata-rata 50 persen selama bulan Ramadan lalu.
Selama ini setiap bulan anggota PHRI wajib membayar pajak daerah 10 persen dari transaksi. Di Kota Yogyakarta, saat ini terdapat 486 wajib pajak hotel dan restoran yang menerima bantuan dari pemerintah berupa potongan pajak karena rajin membayar pajak, Pemberian bantuan sosial ini ditujukan untuk memotivasi para wajib pajak hotel dan restoran untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan strategi pembinaan dari pemerintah kepada wajib pajak dan juga untuk memotivasi agar mereka semakin rajin membayar pajak serta untuk menambah modal bagi para wajib pajak dan menambah kesejahteraan karyawan yang mengelola hotel atau restoran.






BAB III
PENUTUP
1.      SIMPULAN
Pajak restoran merupakan termasuk jenis pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten atau kota, sehingga daerah tersebut harus memiliki landasan hukum untuk memungutnya yaitu berupa peraturan daerah.
Pemungutan pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada
a.       Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
c.       Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
d.      Undang-Undang  No 34 Tahun 2000.
Seperti di wilayah kota Yogyakarta, daerah ini menerapkan pajak restoran dengan landasan hukumnya berupa peraturan walikota Yogyakarta Nomor  3 Tahun 2006 Tentang  Pajak Restoran.
Penerimaan pajak di kota Yogyakarta setiap tahunnya mengalami peningkatan, selama ini setiap bulan anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wajib membayar pajak daerah 10 persen dari transaksi di Kota Yogyakarta, saat ini terdapat 486 wajib pajak hotel dan restoran yang menerima bantuan dari pemerintah berupa potongan pajak karena rajin membayar pajak, Pemberian bantuan sosial ini ditujukan untuk memotivasi para wajib pajak hotel dan restoran untuk mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan strategi pembinaan dari pemerintah kepada wajib pajak dan juga untuk memotivasi agar mereka semakin rajin membayar pajak serta untuk menambah modal bagi para wajib pajak dan menambah kesejahteraan karyawan yang mengelola hotel atau restoran.



2.      SARAN
Usaha yang telah dilakukan pemerintah kota Yogyakarta sangat baik dalam pemungutan pajaknya sehingga diharapkan ditiru oleh daerah – daerah lain agar pendapatan daerah semakin meningkat dan disamping itu juga pemberian bantuan social yang ditujukan kepada wajib pajak terutama pajak restoran sangat berdampak positif, selain membantu modal dan kesejahteraan wajib pajak, pemberian bantuan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
















REFERENSI
1.      Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Yogyakarta, Graha Ilmu April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar