BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Pajak
Restoran adalah pajak atas pelayan restoran. Restoran adalah tempat menyantap
makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk usaha jasa boga dan ketering. Sedangkan pengusaha restoran adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang rumah makan.
Pengenaan
pajak restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang
ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada
pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu
jenis pajak kabupaten atau kota. Karena itu dapat dipungut pada suatu daerah
kabupaten atau kota maka pemerintah daerah harus lebih dahulu menerbitkan
peraturan daerah tentang pajak restoran yang akan menjadi landasan hukum
operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak restoran di
daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
2. PERMASALAHAN
Pajak
Restoran merupakan salah satu contoh pajak yang mudah dalam pembayaran dan
pengaturannya, karena pajak restoran ini dikelola oleh suatu daerah kabupaten
atau kota yang tentunya bersifat otoriter
tergantung pada kebijakan
masing-masing daerah. Sebagai contoh dalam pemungutan pajak restoran yaitu kota
Yogyakarta. Untuk bisa meyakinkan wajib pajak agar tertib membayar pajak restoran
banyak sekali usaha-usaha yang dilakukan oleh masing-masing daerah. Dengan
adanya usaha-usaha tersebut bagaimanakah hasil dari pemungutan pajak restoran
di daerah Yogyakarta ?????????
BAB
II
PEMBAHASAN
Pajak
Restoran merupakan termasuk kedalam Pajak daerah yang pemungutannya dilakukan
oleh pemerintahan kabupaten atau kota sehingga pemerintah kabupaten atau kota
harus memiliki landasan hukum untuk memungutnya seperti peraturan daerah.
Pemungutan
pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 34
Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Semula menurut
undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak atas Restoran disatukan dengan hotel
dengan nama Pajak Hotel dan Restoran. Tetapi berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 jenis pajak tersebut
dipisahkan menjadi dua jenis pajak yang berdiri sendiri, yaitu Pajak Hotel dan
Pajak Restoran.
Seperti
di wilayah kota Yogyakarta, daerah ini menerapkan pajak restoran dengan
landasan hukumnya berupa peraturan walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pajak Restoran.
Realisasi
penerimaan pajak kota Yogyakarta setiap tahunnya semakin membaik bahkan sampai
melampaui target hal ini disebabkan kesadaran masyarakat kota Yogyakarta untuk
membayar pajak semakin tinggi.
Daftar penerimaan pajak kota
Yogyakarta
TAHUN
|
TARGET
|
REALISASI
|
%
|
2010*)
|
Rp.
75,7 Miliar
|
Rp.
74 Miliar
|
99%
|
2009
|
Rp.
66,9 Miliar
|
Rp.
71 Miliar
|
107%
|
*)
data sementara
Penerimaan pajak
dari Hotel yang merupakan penerimaan tertinggi telah mencapai Rp32,34 Miliar
atau 102%. Penerimaan pajak pemerintah
juga terganggu akibat bencana Gunung Merapi karena terkait menurunnya
wisatawan.
Ada Kemungkinan juga
bencana ini mempengaruhi setoran pajak oleh wajib pajak di bulan desember 2010.
Efek bencana Gunung Merapi ini tentunya membuat pendapatan berbagai bisnis juga
terganggu seperti hotel, restoran dan lainnya yang juga bergantung pada
kunjungan wisatawan, penerimaan pajak dari hotel yang biasanya mencapai Rp3
miliar per bulan masih sekitar Rp1,2 miliar. Penerimaan dari pajak restoran bisa
sekitar Rp1,2 miliar dan baru Rp600 juta. Hal ini terlambat karena transfer
uang pajaknya belum cair.
Dikarenakan penerimaan
pajak semakin membaik sehingga pemerintah daerah kota Yogyakarta membuat kebijakan dengan memberi bantuan sosial dana pembinaan bagi
wajib pajak hotel dan restoran yang memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut di antaranya adalah
menyelenggarakan pembukuan atau pencataan, menyampaikan, mengisi SPTPD, dan
menyetor pajak setiap bulan dengan tertib.
Dana yang disalurkan tahun ini sebanyak Rp 427.775.000 untuk
486 wajib pajak hotel dan restoran yang terdiri dari
209 wajib pajak hotel dengan jumlah bantuan Rp298.450.000; Rp124.750.000
diberikan kepada 200 wajib pajak restoran dan 77 wajib pajak restoran khusus
pedagang kaki lima (PKL) sebanyak Rp4.575.000.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah
Istimewa Yogyakarta, Istijab Danunegoro, mengatakan bantuan berupa pemotongan
besaran pajak itu bisa membantu pengusaha yang omzetnya turun rata-rata 50
persen selama bulan Ramadan lalu.
Selama ini setiap
bulan anggota PHRI wajib membayar pajak daerah 10 persen dari transaksi. Di
Kota Yogyakarta, saat ini terdapat 486 wajib pajak hotel dan restoran yang
menerima bantuan dari pemerintah berupa potongan pajak karena rajin membayar
pajak, Pemberian bantuan
sosial ini ditujukan untuk memotivasi para wajib pajak hotel dan restoran untuk
menaati peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan strategi pembinaan dari pemerintah
kepada wajib pajak dan juga untuk memotivasi agar mereka semakin rajin membayar
pajak serta untuk menambah modal
bagi para wajib pajak dan menambah kesejahteraan karyawan yang mengelola hotel
atau restoran.
BAB
III
PENUTUP
1. SIMPULAN
Pajak
restoran merupakan termasuk jenis pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten
atau kota, sehingga daerah tersebut harus memiliki landasan hukum untuk
memungutnya yaitu berupa peraturan daerah.
Pemungutan
pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada
a. Undang-Undang
nomor 34 Tahun 2000
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
c. Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997
d. Undang-Undang No 34 Tahun 2000.
Seperti
di wilayah kota Yogyakarta, daerah ini menerapkan pajak restoran dengan
landasan hukumnya berupa peraturan walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pajak Restoran.
Penerimaan pajak di
kota Yogyakarta setiap tahunnya mengalami peningkatan, selama ini setiap bulan
anggota Persatuan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) wajib membayar pajak daerah 10
persen dari transaksi di Kota Yogyakarta, saat ini terdapat 486 wajib pajak
hotel dan restoran yang menerima bantuan dari pemerintah berupa potongan pajak
karena rajin membayar pajak, Pemberian
bantuan sosial ini ditujukan untuk memotivasi para wajib pajak hotel dan
restoran untuk mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan
strategi pembinaan dari pemerintah kepada wajib pajak dan juga untuk memotivasi
agar mereka semakin rajin membayar pajak serta untuk menambah modal bagi para wajib
pajak dan menambah kesejahteraan karyawan yang mengelola hotel atau restoran.
2. SARAN
Usaha
yang telah dilakukan pemerintah kota Yogyakarta sangat baik dalam pemungutan
pajaknya sehingga diharapkan ditiru oleh daerah – daerah lain agar pendapatan
daerah semakin meningkat dan disamping itu juga pemberian bantuan social yang
ditujukan kepada wajib pajak terutama pajak restoran sangat berdampak positif,
selain membantu modal dan kesejahteraan wajib pajak, pemberian bantuan ini juga
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
REFERENSI
1.
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Yogyakarta,
Graha Ilmu April 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar