BAB
I
Pendahuluan
I.
Latar Belakang
Mengingat pajak mempunyai fungsi budgetair bagi Negara , maka dalam hal
ini Direktorat Jenderal memiliki program
terbaru yaitu Sensus Pajak Nasional yang telah dilaksanakan akhir September
2011 . Alasan utamanya program ini adalah karena masih banyaknya wajib pajak
baik badan maupun orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.Sebab dari
data BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah perusahaan di Indonesia yang terdaftar
adalah 22,3 juta perusahaan. Namun .yang
menyerahkan SPT
Badan di April 2011 lalu hanya 466 ribu.
Kemudian untuk wajib pajak orang pribadi juga
demikian. Pada Maret 2011 lalu hanya 8,5 juta orang yang menyerahkan SPT
pajaknya. Padahal jumlah pekerja di Indonesia berdasarkan data BPS mencapai 110
juta orang.Sungguh memprihatinkan bila Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang besar, ternyata
penerimaan negaranya hanya didukung oleh 466 ribu perusahaan dan 8,5 juta orang
. Oleh karena itu, penulis akan menulis apakah
program Direktur Jendral Pajak untuk
mengimbau masyarakat membayar pajak
melalui sensus pajak akan berpengaruh positif terhadap penambahan
jumlah Wajib pajak pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
II.
Permasalahan
Dalam
penulisan makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa
dasar hukum Pelaksanaan Sensus Penduduk ?
2. Apakah
tujuan yang ingin dicapai dari progam Sensus Pajak Nasional(SPN) 2011?
3. Bagaimanakah
mekanisme dalam pelaksanaan Sensus pajak Nasional (SPN) 2011?
4. Bagaimanakah
hasil dari sensus pajak Nasional (SPN) 2011?
BAB II
Isi
A. Dasar
Hukum
1. Berdasarkan
PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 1 Ayat 2
Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu program penggalian
potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target
penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.
2. Berdasarkan
PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 2
Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
pribadi dan badan.
3. Berdasarkan
PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 3
Lokasi subjek pajak adalah domisili, tempat tinggal, tempat
usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.
4. Berdasarkan
PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 4
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh
wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
B. Tujuan
Sensus Pajak
1. Tujuannya
adalah untuk menjaring seluruh potensi
perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
a)
Agar seluruh wajib pajak terdaftar;
b)
Agar seluruh objek pajak dikenakan pajak;
c)
Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan
tepat waktu dan tepat jumlah
2. Tujuan
Lain
a) Untuk
meningkatkan kepatuhan WP yang memiliki NPWP yang belum mau membayar pajak dan
untuk menggaet WP baru.
b) Untuk
memperkenalkan dan mensosialiasasikan tentang kewajiban membayar pajak kepada
masyarakat secara umum.
c) Untuk
menambah pendapatan negara disektor pajak dari wajib pajak pribadi maupun badan
agar target pendapatan tahun ini bisa tercapai.
d) Untuk
membantu orang yang mau membayar pajak dan bukan bertujuan untuk memberikan
sanksi bagi masyarakat atau badan hukum yang belum membayar pajak
C. Mekanisme
Pelaksanan Sensus Pajak Nasional
1.
Sasaran dari Sensus Pajak Nasional
Sasaran dari SPN adalah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat usaha
termasuk perusahaan-perusahaan besar. Tempat usaha yang menjadi target Sensus
Pajak Nasional ini tidak hanya mal besar, namun pedagang yang di pinggir jalan
juga menjadi sasaran.
2.
Anggaran SPN 2011
KOMISI Xl DPR meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggunakan
anggaran sensus pajak nasional (SPN) sebesar Rp 226 miliar untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak. Sebab, sehingga angggaran tersebut bukanlah jumlah yang
sedikit.Dengan anggaran sebesar itu diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi
penerimaan pajak tahun depan.
3.
Mekanisme Umum
a)
Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 2 Ayat 1
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara
mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak.
b) Berdasarkan
PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 3 Ayat 1
Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional
sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang
terdiri dari:
i.
tim
pada tingkat pusat;
ii.
tim
pada tingkat kantor wilayah; dan
iii.
tim
pada tingkat kantor pelayanan pajak.
c.
Berdasarkan PMK 149/PMK.03/2011 Pasal 3 Ayat
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.
4.
SPN dilakukan degan teknik Wawancara
SPN dilakukan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam
rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dengan cara mendatangi
Subjek Pajak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendataan untuk
mengumpulkan data ini menggunakan Teknik Wawancara langsung kepada responden
(dalam hal ini adalah subjek pajak). Wawancara yang dilakukan oleh petugas
sensus adalah berdasarkan pertanyaan yang terdapat pada Formulir Isian Sensus
(FIS).
Formulir FIS harus diisi oleh petugas sensus berdasarkan
keterangan responden, kecuali apabila responden tidak dapat ditemui secara
langsung. Apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung, maka petugas
sensus akan meninggalkan Formulir FIS di lokasi sensus untuk diisi oleh
responden dan akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan oleh
petugas sensus.
a) Formulir Isian
Sensus (FIS)
Formulir
FIS yang digunakan dalam kegiatan FIS ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
i.
Formulir
FIS-DJP.01, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Orang Pribadi
ii.
Formulir
FIS-DJP.02, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Badan.
b) Data dan Informasi Yang Diminta
Dalam Sensus Pajak Nasional
Sebagaimana yang telah diuraikan di
atas, dalam SPN ini, data dan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden
untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam SPN ini secara garis besar terbagi
terbagi menjadi 4 (empat) Bagian pertanyaan (baik untuk Orang Pribadi maupun
Badan), yaitu:
i.
Subjek
Pajak Sensus (Identitas)
ii.
Lokasi
Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
iii.
Kondisi
Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
iv.
Alamat
Sensus (bagian ini diisikan oleh petugas sensus).
c) Formulir
Isian Sensus untuk Orang Pribadi
Pertanyaan
yang akan diajukan oleh petugas sensus berdasarkan FIS untuk Orang Pribadi
terdiri dari:
i.
Subjek Pajak Sensus (Identitas)
Pada bagian ini terdiri dari 15 pertanyaan mengenai identitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan rensponden dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian A ini adalah:
Pada bagian ini terdiri dari 15 pertanyaan mengenai identitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan rensponden dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian A ini adalah:
1) Nama
(sesuai dengan KTP) dan gelar. Untuk data nama, wajib diisikan pada FIS ini.
2) Tempat/tanggal
lahir. Data ini wajib diisi.
3) Jenis
kelamin. Data ini wajib diisi.
4) Alamat tempat tinggal (sesuai dengan KTP).
Data ini wajib diisi.
5) Nomor
pelanggan PLN. Bagi responden yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan, maka data
yang diisikan untuk pertanyaan ini cukup salah satu nomor ID pelanggan.
6) Nomor
telepon
7) Nomor
handphone
8) Nomor
Faksimile
9) Email
10) Kewarganegaraan
(data ini wajib diisi). Bagi responden yang kewarganegaraannya adalah WNA, maka
harus mengisikan negara asalnya. Pada pertanyaan nomor ini, juga dimintakan
data nomor identitas (data ini wajib diisi). Kartu identitas dapat berupa
KTP/Paspor/KITAS
11) WP
Terdaftar (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menanyakan mengenai
apakah responden telah mendaftarkan diri/terdaftar memiliki NPWP. Apabila
jawaban untuk nomor ini adalah “Ya”, maka wajib diisikan NPWP milik responden
yang bersangkutan.
12) Menyampaikan
SPT Tahunan (data ini wajib diisi). Apabila responden telah memiliki NPWP (WP
terdaftar) dan telah/pernah menyampaikan SPT Tahunan, maka pada kolom Tahun
Pajak Terakhir diisi dengan tahun pajak terakhir dari SPT Tahunan yang
disampaikan tersebut.
13) PKP
terdaftar (data ini wajib diisi).
14) Kedudukan
(data ini wajib diisi). Khusus untuk data ini diisi oleh petugas sensus.
15) Alamat
korespondensi. Data ini wajib diisi apabila alamat tempat tinggal responden
saat ini tidak sama dengan alamat yang tertera pada KTP yang digunakan untuk
mengisi pertanyaan nomor 4 di atas.
ii.
Lokasi Sensus ( tempat tinggal/usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 6 pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor
16 sampai dengan nomor 21. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian B ini adalah yang
berkaitan dengan bangunan tempat petugas sensus mendatangi responden pada saat
sensus dilakukan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian B ini
adalah:
16) Status
(data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menyangkut status kepemilikan
bangunan/lokasi yang ditempati oleh responden pada saat petugas sensus datang
melakukan sensus.
17) Ada
kegiatan membangun sendiri (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah
sehubungan dengan kegiatan melakukan pembangunan yang dilakukan sendiri oleh
responden atas bangunan yang digunakan oleh responden pada saat petugas sensus
mendatangi responden. Yang termasuk kriteria kegiatan membangun sendiri di sini
adalah pembangunan baru atau renovasi atas bangunan tersebut dengan luas lebih
dari 300 m2.
Untuk pertanyaan nomor
18 sampai dengan nomor 21 diisi apabila status kepemilikan bangunan yang
disensus tersebut (jawaban pada pertanyaan nomor 16) adalah sewa.
18) Nama
pemilik (data ini wajib diisi), nama pemilik yang diisikan pada pertanyaan ini
adalah nama pemiliki apabila pemilik bangunan individu (orang pribadi) atau
nama perusahaan/badan apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
19) Nomor
identitas. Nomor identitas yang dimaksudkan di sini adalah NPWP atau Nomor KTP
apabila pemilik bangunan yang disensus adalah individu, atau NPWP apabila
pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
20) Alamat
Tempat tinggal. Pertanyaan nomor 21 ini diisi dengan alamat tempat tinggal
pemilik/yang menyewakan bangunan yang disensus.
21) Pembayaran
PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk pertanyaan ini diisi dengan
ada atau tidaknya dilakukan pembayaran PPh serta pihak mana (penyewa atau
pemilik bangunan yang disewakan) melakukan pembayaran PPh atas sewa bangunan
tersebut
iii.
Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 5 (lima) pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 22 sampai dengan nomor 26. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian C ini adalah yang berkaitan dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan responden, kegiatan usaha yang dilakukan oleh responden, serta penghasilan yang diperoleh responden. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian C ini adalah:
Pada bagian ini terdiri dari 5 (lima) pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 22 sampai dengan nomor 26. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian C ini adalah yang berkaitan dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan responden, kegiatan usaha yang dilakukan oleh responden, serta penghasilan yang diperoleh responden. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian C ini adalah:
22) Status
(data ini wajib diisi), yang dimaksud status pada pertanyaan ini adalah status
perkawinan bagi responden.
23) Tanggungan
(data ini wajib diisi). Jumlah tanggungan yang dimaksud dalam pertanyaan ini
adalah jumlah anggota keluarga yang benar-benar ditanggung oleh responden
(bukan jumlah tanggungan berdasarkan PTKP sebagaimana diatur dalam UU PPh).
Anggota keluarga yang ditanggung meliputi anak, orang tua, saudara, dan
tanggungan lainnya.
24) Sumber
penghasilan (data ini wajib diisi). Sumber penghasilan diisi berdasarkan jenis
penghasilan seluruhnya yang diterima oleh responden. Sumber penghasilan
berdasarkan pertanyaan ini terbagi menjadi: penghasilan dari pekerjaan,
penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal/investasi, penghasilan lainnya
(penghasilan lainnya seperti dari MLM, komisi dan lainnya). Khusus untuk sumber
penghasilan dari pekerjaan swasta, responden harus memilih salah satu jabatan
apakah pengurus, manager atau pegawai. Sedangkan pada bagian sumber penghasilan
dari usaha, terdapat kotak KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) ini diisi oleh
petugas sensus.
25) Sumber
penghasilan dan Jumlah Penghasilan Kotor per Bulan (data ini wajib diisi). Pada
bagian ini responden diminta untuk mengisi jumlah penghasilan kotor yang
diterima per bulan. Jumlah penghasilan dibagi menjadi 7 range (lapis): yaitu 0
s.d. 10 juta, 11 juta s.d. 25 juta, 26 juta s.d. 50 juta, 51 juta s.d. 100
juta, 101 juta s.d. 200 juta, 201 juta s.d. 400 juta, serta di atas 400 juta.
26) Jumlah
karyawan (data ini wajib diisi). Karyawan yang dimaksud adalah karyawan yang
bekerja pada responden.
Pada bagian ini terdapat juga terdapat 3 kolom untuk ditandatangani oleh responden, petugas sensus dan ketua UPS (atasan petugas sensus).
Pada bagian ini terdapat juga terdapat 3 kolom untuk ditandatangani oleh responden, petugas sensus dan ketua UPS (atasan petugas sensus).
iv.
Alamat Sensus
Bagian ini diisi oleh petugas sensus apabila alamat lokasi sensus tidak ada dalam peta blok.
Bagian ini diisi oleh petugas sensus apabila alamat lokasi sensus tidak ada dalam peta blok.
D. Realisasi
Sensus Pajak 2011
Sensus pajak nasional telah
dimulai 30 September 2011 dan untuk tahun 2011 akan berakhir 31 Desember 2011.
Selanjutnya akan dievaluasi dan dilanjutkan di tahun 2012. Direktorat Jenderal
Pajak dan Kementerian
Keuangan telah mematok target 12 juta wajib pajak baru yang bisa diraih
melalui program sensus pajak nasional ini. Namun Target
realisasi Sensus Pajak Nasional (SPN) 2011 yang ditargetkan adalah sebanyak
985.000 wajib pajak. Dan dari target tersebut ternyata baru terealisasi 40 persen hingga akhir Oktober
2011.
E. Kendala
Sensus Pajak 2011
Direktorat Jenderal Pajak mengaku menemukan
kendala untuk melakukan pendataan terhadap wajib pajak baru. para calon wajib
pajak menolak ketika diminta mengisi formulir isian sensus. Bahkan ada pula
yang tidak berada di tempat ketika di lakukan pendataan. Kendala ini disebabkan kurang
optimalnya sosialisasi mengenai Sensus Pajak Nasional. Jendral Pajak (DJP)
mengaku kesulitan mendapatkan data keuangan pada obyek pajak orang pribadi
(OP), yang akan digunakan untuk menghitung PTKP. Sebab , data keuangan tersebut
terdapat pada pihak perbankan.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
1. Sensus
pajak Nasional 2011 diatur dalam PMK
149/PMK.03/2011
2. Sensus
pajak Nasional 2011 merupakan program terbaru dari DJP untuk melaksnakanTRI
Dharma Perpajakan guna meningkatkan jumlah PWOP dan WP Badan.
3. Mekanisme
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek
pajak di lokasi subjek pajak dengan menggunakan teknik wawancara dengan
menggunakan pertanyaan yang terdapat pada formulir Isian Sensus
4. Realisasi
Sensus pajak Nasional 2011 per akhir Oktober 2011 baru 40% dari target 985.000
wajib pajak.
5. Kendala
Sensus pajak Nasional 2011 adalah para calon wajib pajak menolak ketika diminta
mengisi formulir isian sensus. Bahkan ada pula yang tidak berada ditempat
ketika dilakukan pendataan dan kesulitan petugas sensus dalam mendapatkan data keuangan WPOP.
B. Saran
1. Mengingat
Sensus pajak Nasional 2011 adalah program terbaru dari Direktorat jendral pajak
maka sudah selayaknya sosialsasi perlu dilakukan terhadap masyarakat umum
dengan memaksimalkan kerja sama dan sosialisasi dengan pemda setempat
2. Petugas-petugas
Sensus pajak Nasional 2011 perlu dilakukan training yang lebih intensif agar
lebih matang lagi dalam menghadapi Wajib pajak yang berbeda latar belakang.