Rabu, 24 Juli 2013

Makalah Pajak Restoran

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan ketering. Sedangkan pengusaha restoran adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang rumah makan.
Pengenaan pajak restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota. Karena itu dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota maka pemerintah daerah harus lebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak restoran yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak restoran di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

2.      PERMASALAHAN
Pajak Restoran merupakan salah satu contoh pajak yang mudah dalam pembayaran dan pengaturannya, karena pajak restoran ini dikelola oleh suatu daerah kabupaten atau kota yang tentunya bersifat otoriter  tergantung  pada kebijakan masing-masing daerah. Sebagai contoh dalam pemungutan pajak restoran yaitu kota Yogyakarta. Untuk bisa meyakinkan wajib pajak agar tertib membayar pajak restoran banyak sekali usaha-usaha yang dilakukan oleh masing-masing daerah. Dengan adanya usaha-usaha tersebut bagaimanakah hasil dari pemungutan pajak restoran di daerah Yogyakarta ?????????




BAB II
PEMBAHASAN
Pajak Restoran merupakan termasuk kedalam Pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan kabupaten atau kota sehingga pemerintah kabupaten atau kota harus memiliki landasan hukum untuk memungutnya seperti peraturan daerah.
Pemungutan pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Semula menurut undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak atas Restoran disatukan dengan hotel dengan nama Pajak Hotel dan Restoran. Tetapi berdasarkan Undang-Undang  No 34 Tahun 2000 jenis pajak tersebut dipisahkan menjadi dua jenis pajak yang berdiri sendiri, yaitu Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Seperti di wilayah kota Yogyakarta, daerah ini menerapkan pajak restoran dengan landasan hukumnya berupa peraturan walikota Yogyakarta Nomor  3 Tahun 2006 Tentang  Pajak Restoran.
Realisasi penerimaan pajak kota Yogyakarta setiap tahunnya semakin membaik bahkan sampai melampaui target hal ini disebabkan kesadaran masyarakat kota Yogyakarta untuk membayar pajak semakin tinggi.
Daftar penerimaan pajak kota Yogyakarta
TAHUN
TARGET
REALISASI
%
2010*)
Rp. 75,7 Miliar
Rp. 74 Miliar
99%
2009
Rp. 66,9 Miliar
Rp. 71 Miliar
107%
*) data sementara
Penerimaan pajak dari Hotel yang merupakan penerimaan tertinggi telah mencapai Rp32,34 Miliar atau 102%.  Penerimaan pajak pemerintah juga terganggu akibat bencana Gunung Merapi karena terkait menurunnya wisatawan.
Ada Kemungkinan juga bencana ini mempengaruhi setoran pajak oleh wajib pajak di bulan desember 2010. Efek bencana Gunung Merapi ini tentunya membuat pendapatan berbagai bisnis juga terganggu seperti hotel, restoran dan lainnya yang juga bergantung pada kunjungan wisatawan, penerimaan pajak dari hotel yang biasanya mencapai Rp3 miliar per bulan masih sekitar Rp1,2 miliar. Penerimaan dari pajak restoran bisa sekitar Rp1,2 miliar dan baru Rp600 juta. Hal ini terlambat karena transfer uang pajaknya belum cair.
Dikarenakan penerimaan pajak semakin membaik sehingga pemerintah daerah kota Yogyakarta  membuat kebijakan dengan  memberi bantuan sosial dana pembinaan bagi wajib pajak hotel dan restoran  yang memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut di antaranya adalah menyelenggarakan pembukuan atau pencataan, menyampaikan, mengisi SPTPD, dan menyetor pajak setiap bulan dengan tertib.
Dana yang disalurkan tahun ini sebanyak Rp 427.775.000 untuk 486 wajib pajak hotel dan restoran  yang terdiri dari 209 wajib pajak hotel dengan jumlah bantuan Rp298.450.000; Rp124.750.000 diberikan kepada 200 wajib pajak restoran dan 77 wajib pajak restoran khusus pedagang kaki lima (PKL) sebanyak Rp4.575.000.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Istijab Danunegoro, mengatakan bantuan berupa pemotongan besaran pajak itu bisa membantu pengusaha yang omzetnya turun rata-rata 50 persen selama bulan Ramadan lalu.
Selama ini setiap bulan anggota PHRI wajib membayar pajak daerah 10 persen dari transaksi. Di Kota Yogyakarta, saat ini terdapat 486 wajib pajak hotel dan restoran yang menerima bantuan dari pemerintah berupa potongan pajak karena rajin membayar pajak, Pemberian bantuan sosial ini ditujukan untuk memotivasi para wajib pajak hotel dan restoran untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan strategi pembinaan dari pemerintah kepada wajib pajak dan juga untuk memotivasi agar mereka semakin rajin membayar pajak serta untuk menambah modal bagi para wajib pajak dan menambah kesejahteraan karyawan yang mengelola hotel atau restoran.






BAB III
PENUTUP
1.      SIMPULAN
Pajak restoran merupakan termasuk jenis pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten atau kota, sehingga daerah tersebut harus memiliki landasan hukum untuk memungutnya yaitu berupa peraturan daerah.
Pemungutan pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada
a.       Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
c.       Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
d.      Undang-Undang  No 34 Tahun 2000.
Seperti di wilayah kota Yogyakarta, daerah ini menerapkan pajak restoran dengan landasan hukumnya berupa peraturan walikota Yogyakarta Nomor  3 Tahun 2006 Tentang  Pajak Restoran.
Penerimaan pajak di kota Yogyakarta setiap tahunnya mengalami peningkatan, selama ini setiap bulan anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wajib membayar pajak daerah 10 persen dari transaksi di Kota Yogyakarta, saat ini terdapat 486 wajib pajak hotel dan restoran yang menerima bantuan dari pemerintah berupa potongan pajak karena rajin membayar pajak, Pemberian bantuan sosial ini ditujukan untuk memotivasi para wajib pajak hotel dan restoran untuk mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan strategi pembinaan dari pemerintah kepada wajib pajak dan juga untuk memotivasi agar mereka semakin rajin membayar pajak serta untuk menambah modal bagi para wajib pajak dan menambah kesejahteraan karyawan yang mengelola hotel atau restoran.



2.      SARAN
Usaha yang telah dilakukan pemerintah kota Yogyakarta sangat baik dalam pemungutan pajaknya sehingga diharapkan ditiru oleh daerah – daerah lain agar pendapatan daerah semakin meningkat dan disamping itu juga pemberian bantuan social yang ditujukan kepada wajib pajak terutama pajak restoran sangat berdampak positif, selain membantu modal dan kesejahteraan wajib pajak, pemberian bantuan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
















REFERENSI
1.      Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Yogyakarta, Graha Ilmu April 2010

MAKALAH KEUANGAN PUSAT DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Sementara pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan  pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Hak dan kewajiban daerah tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan Negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijak agak keuangan daerah tersebut bisa menjadi efisien penggunaanya yang sesuai dengan kebutuhan daerah.









B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengelolaan keuangan pada pusat daerah?
2.      Bagaimana Analisis pengelolaan keuangan pada pusat daerah?
3.      Bagaimana pengaruh pengelolaan keuangan pada pusat daerah terhadap perekonomian Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui bagaimana sebenarnya pengelolaan uang pada pusat daerah secara garis besar
2.      Untuk mengetahui secara garis besar pengaruh pengelolaan keuangan pusat daerah terhadap perekonomian Indonesia
3.      Untuk mengetahui analisis tentang pengelolaan keuangan pusat daerah
















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Dasar Teori
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan  pengawasan keuangan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sumber-sumber keuangan daerah atau pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.

Sumber Keuangan Daerah tersebut terdiri dari:

1.      Pendapatan Asli daerah (PAD) yang meliputi :

a.      Hasil pajak daerah

UU No. 28/ 2009 menjelaskan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Provinsi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama  kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; dan pajak rokok.
Pajak Kabupaten/Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir,  pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

b.      Hasil retribusi daerah

Retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat sehingga retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.


 Retribusi dikelompokkan menjadi:
1.      Retribusi jasa umum: retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.      Retribusi jasa usaha: retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
Contoh  retribusi daerah:
a.       Biaya jalan tol
b.      Biaya pangkalan
c.       Biaya penambangan
d.      Biaya potong hewan
e.       Uang muka sewa tanah / bangunan
f.       Uang sempadan dan izin bangunan
g.       Uang pemakaian tanah milik daerah
h.      Dll.

c.       Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan

Perusahaan milik daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan pemanfaatan umum dan memupuk pendapatan
Tujuannya adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Perusahaan daerah bergerak dalam bidang yg sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yg modal utk  seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

d.      Pendapata lain-lain  asli daerah yang sah

PAD yang sah merupakan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Klasifikasi yang termasuk Pendapatan Asli Daerah yang sah adalah sebagai berikut:
1.      hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
2.      jasa giro;
3.      pendapatan bunga;
4.      penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
5.      penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
6.      penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
7.      pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
8.      pendapatan denda pajak;
9.      pendapatan denda retribusi;
10.  pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
11.  pendapatan dari pengembalian;
12.  fasilitas sosial dan fasilitas umum;
13.  pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
14.  pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

2.      Dana Perimbangan yang meliputi :

a.       Dana Alokasi Umum

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
Dana Alokasi Umum terdiri dari DAU untuk Daerah Provinsi dan DAU untuk Daerah Kabupaten/ Kota. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal. Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia. Kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

b.      Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin (daerah penghasil) dan penyaluran bedasarkan realisasi penerimaan.
DBH bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
DBH yang berasal dari pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penetapan Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan.  DBH Pajak sendiri disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam berasal dari:
1.      Kehutanan
2.      Pertambangan Umum
3.      Perikanan
4.      Pertambangan Minyak Bumi
5.      Pertambangan Panas Bumi

c.       Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari APBN kepada provinsi/ kabupaten/ kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan PemDa dan sesuai dengan prioritas nasional.

  1. Penelitian Orang Lain
Indah Mustika Dewi, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro dalam Skripsinya ( 2011 ) yang berjudul “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KAPABILITAS ANGGOTA DPRD DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (APBD)”
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak  dan kewajiban tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut pada prinsipnya keuangan daerah mengandung  beberapa  unsur pokok,  yaitu hak daerah yang dapat dinilai, kewajiban daerah dengan uang, dan kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah. Keuangan daerah dituangkan sepenuhnya kedalam APBD. Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Selanjutnya pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan  yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam konteks ini lebih difokuskan kepada pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh DPRD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara). APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan semua belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD.
Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran merupakan suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen berupa rencana-rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam suatu periode tertentu, dimana rencana tersebut merupakan suatu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut
Banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran, baik manajer tingkat atas maupun manajer tingkat bawah dan ini akan berdampak langsung terhadap perilaku manusia, terutama bagi orang yang langsung mempunyai hubungan dengan penyusunan anggaran.
Fungsi-fungsi dari Anggaran Penerimaan Belanja Daerah adalah seebagai berikut :
1.  Fungsi Otorisasi,  anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.  Fungsi Perencanaan,  anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.  Fungsi Pengawasan,  anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.  Fungsi  Alokasi,  anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.  Fungsi Distribusi,  anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.  Fungsi Stabilisasi,  anggaran daerah harus mengandung arti/harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

C.    Analisis
Dapat diketahui sesuai dengan penjelasan di atas bahwa Sumber-Sumber Keuangan Daerah terdiri dari :

1.      Pendapatan Asli daerah (PAD) yang berupa:

a.       Hasil pajak daerah

b.      Hasil retribusi daerah

c.       Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan

d.      Pendapatan asli daerah lain-lain yang sah

2.      Dana Perimbangan:

a.       Dana Alokasi Umum

b.      Dana Bagi Hasil

c.       Dana Alokasi Khusus

Sesuai teoritis sumber-sumber keuangan daerah diatas seharusnya pengelolaan keuangan daerah bisa dilakukan dengan baik, tetapi realisasi yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena timbul berbagai permasalahan, antara lain :
  1. Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat .
Dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang ( Musyawarah Pembangunan Daerah ). Jadwal reses DPRD dengan proses Musrenbang yang tidak match misalnya Musrenbang sudah dilakukan, baru DPRD reses mengakibatkan banyak usulan DPRD yang kemudian muncul dan merubah hasil Musrenbang. Intervensi legislative ini kemungkinan didasari motif politis yakni kepentingan untuk mencari dukungan konstituen sehingga anggota DPRD berperan seperti sinterklas yang membagi-bagi proyek. Selain itu ada kemungkinan juga didasari motif ekonomis yakni membuat proyek untuk mendapatkan tambahan income bagi pribadi atau kelompoknya dengan mengharap bisa intervensi dalam aspek pengadaan barang (procurement) atau pelaksanaan kegiatan.
  1. Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika.
Perencanaan pembangunan masih didominasi oleh Kebijakan kepala daerah, hasil reses DPRD dan Program dari SKPD. Kondisi ini berakibat timbulnya akumulasi kekecewaan di tingkat desa dan kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban membuat rencana tapi realisasinya sangat minim.
  1. Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran.
 Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses Musrenbang kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga semakin banyak. Ibarat memasang banyak perangkap, agar banyak sasaran yang terjerat.
  1. Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu.
Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia. Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan Juli-pun anggaran program di tingkat SKPD masih sulit didapatkan.
  1. Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan .
masing-masing ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster mainstreaming dll. Perencana di daerah seringkali kesulitan untuk menterjemahkan isu-isu tersebut. Selain itu “mainstreaming” yang seharusnya dijadikan “prinsip gerakan pembangunan” seringkali malah disimplifikasi menjadi sector-sektor baru, misalnya isu poverty mainstreaming melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Kemiskinan padahal yang seharusnya perlu didorong adalah bagaimana setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah ) bisa berkontribusi mengatasi kemiskinan sesuai tupoksinya masing-masing. Demikian pula isu gender, juga direduksi dengan munculnya embel-embel pada Bagian Sosial menjadi “Bagian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” misalnya.
  1. Koordinasi antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah ) untuk proses perencanaan masih lemah.
 sehingga kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral. Ada suatu kasus dimana di suatu kawasan Dinas Kehutanan mendorong program reboisasi tapi disisi lain Dinas Pertambangan memprogramkan ekploitasi batubara di lokasi tersebut.
  1. SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar misal Dinas Pendidikan dan Dinas PU seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai.
Akibatnya proses perencanaan seringkali molor. Hal ini sering diperparah oleh minimnya tenaga Bappeda yang mampu memberikan asistensi kepada SKPD dalam penyusunan rencana.
  1. APBD kabupaten/Kota perlu evaluasi oleh Pemprop.
Disisi lain Pemprop mempunyai keterbatasan tenaga untuk melakukan evaluasi tersebut. Selain itu belum ada instrument yang praktis yang bisa digunakan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal ini berakibat proses evaluasi memakan waktu agak lama dan berimbas pada semakin panjangnya proses revisi di daerah (kabupaten/kota).
  1. Kualitas hasil Musrenbang Desa/Kecamatan seringkali rendah karena kurangnya Fasilitator Musrenbang yang berkualitas.
Fasilitasi proses perencanaan tingkat desa yang menurut PP 72 tahun 2005 diamanahkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (bisa via Pemerintah Kecamatan) seringkali tidak berjalan. Proses fasilitasi hanya diberikan dalam bentuk surat edaran agar desa melakukan Musrenbang, dan jarang dalam bentuk bimbingan fasilitasi di lapangan.
  1. Pedoman untuk Musrenbang atau perencanaan cukup rumit (complicated).
 dan agak sulit untuk diterapkan secara mentah-mentah di daerah pelosok pedesaan yang sebagian perangkat desa dan masyarakatnya mempunyai banyak keterbatasan dalam hal pengetahuan, teknologi dll.
  1. Dalam praktek penerapan P3MD, pendekatan pemecahan masalah yang HANYA melihat ke AKAR MASALAH saja dapat berpotensi menimbulkan bias dan oversimplifikasi terhadap suatu persoalan.
Contoh kasus nyata; di sebuah desa di daerah masyarakat dan pemerintah mengidentifikasi bahwa rendahnya pengetahuan masyarakat disebabkan tidak adanya fasilitas sumber bacaan di wilayah itu. Sebagai solusinya mereka kemudian mengusulkan untuk dibangunkan “gedung perpustakaan”. Ternyata setelah gedung perpustakaan dibangun, sampai beberapa tahun berikutnya perpustakaan tersebut tidak pernah berfungsi bahkan kemudian dijadikan Posko Pemilu. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena mereka hanya berpikir soal membangun gedung, tetapi lupa berpikir dan mengusulkan bagaimana menyediakan buku/bahan bacaan untuk perpustakaan itu, lupa mengusulkan kepengurusan untuk mengelola perpustakaan itu dll. Kondisi seperti diatas mungkin tidak akan terjadi kalau mereka berpikir dulu soal “outcome” misalnya meningkatkan minat baca 50 % warga masyarakat. Dari outcome tersebut nantinya bisa diidentifikasi output yang diperlukan misalnya: adanya gedung perpustakaan, buku atau bahan bacaan, tenaga pengelola perpustakaan, kesadaran masyarakat untuk datang ke perpustakaan dll. Dari contoh kasus itu nampaknya untuk pemerintah dan masyarakat memang perlu didorong untuk memahami alur berpikir logis (logical framework) sebuah perencanaan. Selain itu pola pikir yang ada yang cenderung berorientasi “Proyek” (yang berorientasi jangka pendek dan berkonotasi duit) menjadi orientasi “Program” (orientasi jangka panjang dan lebih berkonotasi sebagai gerakan pembangunan).
Berdasarkan 11  permasalahan diatas sekurangnya ada tiga (mala) praktik tata kelola yang menunjukan buruk rupa manajemen keuangan daerah saat ini:
1.      problem proporsi alokasi sebagaimana ditunjukan rasio antara belanja modal (pembangunan) dan belanja aparatur (rutin). Hingga sewindu pelaksanaan desentralisasi, desain politik alokasi anggaran di banyak daerah menunjukan minimnya peruntukan bagi masyarakat, baik berupa dana pelayanan publik maupun investasi Pemda bagi bergeraknya perekonomian. Hanya sekitar 20-30% APBD untuk belanja langsung bagi kepentingan masyarakat dan sisa terbesarnya untuk membiayai birokrasi.
2.      problem kapasitas daya serap anggaran. Saat ini, sekitar 60% dana APBN kita beredar di daerah (30% lewat skema transfer ditambah 30% berasal dari dana dekonsentrasi, medebewinddan dana sektoral). Suatu jumlah uang beredar yang tentu amat besar, sekaligus tanggung jawab yang besar pula. Namun sayang, sejauh ini Pemda masih belum secara penuh menyerap dana tersebut jadi banyak dana yang terbengkalai.
3.      selain kedua masalah di atas, hari-hari ini media massa juga gencar memberitakan problem ketiga dalam manajemen keuangan daerah, yakni administrasi pelaporan keuangan. Hal ini tentu tidak saja menyangkut problem akuntansi dan tata pembukuan, tetapi lebih mendasar lagi mencerminkan politik kebijakan dan komitmen penegakan good governance di daerah. Alhasil, merujuk laporan BPK, setiap tahun terdapat tendensi memburuk dalam kualitas pengelolaan dan laporan keuangan. Data terakhir (2009) menunjukan, hanya ada 21 daerah yang memiliki status laporan wajar tanpa pengecualian, selebihnya: 249 daerah wajar dengan pengecualian, 7 daerah berstatus disclaimer (tak memberikan pendapat) dan 10 daerah adverse(tak wajar). Terkait masalah ini, sumber masalah utama adalah tidak efektifknya peran inspektorat (dulu bernama Bawasda) di daerah.
Disini ada beberapa kebijakan umum Anggaran yang meliputi :
1.      Menjaga agar keuangan daerah selalu mengalami surplus sebagai antisipasi kemungkinan perlunya investasi daerah.
2.      Mengimplementasikan  anggaran  berbasis kinerja secara terpadu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Dengan arah kebijakan tersebut, sebagai contoh dapat digambarkan    target  serta realisasi APBD tahun 2011 Kabupaten Boyolali sebagai berikut :
Tabel 1
Target dan Realisasi APBD Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2011 (unaudited BPK)
Uraian
Target 2011 (Rp.)
Realisasi 2011 (Rp.)
Pendapatan
1.078.432.493.000,00 
1.100.757.124.624,00
Belanja
1.157.812.700.000,00 
1.106.847.767.334,00
Surplus / Defisit
(79.380.207.000,00)      
(6.090.642.710,00)
Pembiayaan Netto
79.380.207.000,00      
79.730.949.309,00
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Tahu Berkenaan
0,00         
73.640.306.599,00
Sumber data: DPPKAD Kab. Boyolali
Komposisi belanja langsung, proporsi belanja modal belum  sesuai dengan arah kebijakan dari belanja daerah, namun peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat tidak hanya dari belanja langsung (khususnya belanja modal), akan tetapi belanja tidak langsung khususnya belanja sosial, belanja hibah dan bantuan keuangan pada kenyataannya juga mendorong peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Target dan Realisasi Pendapatan
Target dan realisasi APBD Tahun Anggaran 2011 data unaudited BPK
sebagaimana pada tabel berikut :
Tabel 2
Target dan Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2011 (unaudited BPK)
NO
URAIAN
TARGET (Rp)
REALISASI (Rp)
LEBIH/KURANG (Rp)
%
1.
PENDAPATAN ASLI DAERAH





a. Pajak Daerah 
18.824.390.000,00 
19.256.739.005,00
432.349.005,00 
102,30
 
b. Retribusi Daerah 
19.603.427.000,00 
19.880.936.018,00 
277.509.018,00 
101,42


c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan                                                                                      
4.702.357.000,00 
4.598.351.111,00 
(104.005.889,00)  
97,79
 
d. Lain-lain PAD Yang Sah
45.442.346.000,00 
52.753.107.685,00 
7.310.761.685,00 
116,09


JUMLAH 1
88.572.520.000,00 
96.489.133.819,00 
7.916.613.819,00 
108,94
2.
DANA PERIMBANGN





a. Bagi hasil pajak
42.347.201.000,00 
47.593.341.738,00
5.246.140.738,00
112,39
 

b. Bagi hasil Bukan pajak (SDA)
877.484.000,00 
900.991.734,00 
23.507.734,00 
102,68



c. Dana Alokasi Umum
641.787.696.000,00 
641.483.262.000,00
(304.434.000,00)   
99,95


d. Dana Alokasi Khusus
67.173.500.000,00 
67.160.700.000,00 
(12.800.000,00)   
99,98
 

JUMLAH 2 
752.185.881.000,00 
757.138.295.472,00 
4.952.414.472,00 
100,66
3.
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH





 

a. Pendapatan Hibah 
4.947.562.000,00 
4.995.846.766,00 
48.284.766,00 
100,98

 

b. Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya 
30.280.496.000,00
39.837.950.371,00 
9.557.454.371,00 
131,56

 
c.  Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus 
179.730.049.000,00 
179.730.049.200,00
200,00 
 

100,00
 

d.  Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
22.715.985.000,00 
22.565.848.996,00 
(150.136.004,00)   
99,34



JUMLAH  3
237.674.092.000,00 
247.129.695.333,00 
9.455.603.333,00 
103,98

 
JUMLAH 1 s/d 3 
1.078.432.493.000,00 
1.100.757.124.624,00 
22.324.631.624,00 
102,07
 Sumber data: DPPKAD Kab. Boyolali.

Dari  tabel tersebut dapat kami informasikan hasil perhitungan per 31 Desember 2011 sebelum diaudit (unaudit) BPK. Pendapatan Daerah tahun 2011 terealisasi sebesar Rp.1.100.757.124.624,00 sehingga tercapai 102,07% atau lebih sebesar Rp.22.324.631.624,00 dari rencana target pendapatan  Rp.1.078.432.493.000,00. Rp96.489.133.819,00 atau 108,94%. Sehingga nampak bahwa realisasi pendapatan tahun anggaran 2011 mencapai Rp.1.100.757.124.624,00 jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2010  yang mencapai Rp.917.898.637.498,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.182.858.487.126,00 atau sebesar 19,92%. Dan dapat disimpulkan juga mengenai anggaran dan realisasi Kabupaten Boyolali di atas disebutkan bahwa dilihat dari besarnya Dana Alokasi Umum yang di dapat dan sangat besar maka dapat disimpulkan bahwa untuk Kabupaten Boyolali masih banyak ketergantunganya terhadap pemerintah pusat.
3.      Pengaruh terhadap Perekonomian Indonesia
Sesuai dengan uraian diatas bahwa sumber-sumber keuangan daerah dipengaruhi oleh 3 komponen utama, yaitun:
1.      Pendapatan asli daerah
2.      Pendapatan yang berasal dari pusat
3.      Pendapatan lain-lain dari daerah yang sah
Diantara ketiga komponen sumber pendapatan tersebut, komponen kedua yaitu pendapatan yang berasal dari pusat salah satunya adalah hibah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 ) merupakan cerminan atau indikator dari ketergantungan pendanaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Di samping itu besarnya dana dari pusat tersebut juga membawa konsekuensi kebijakan proyek pemerintah pusat yang secara fisik implementasinya itu berada di daerah. Sehingga ada beberapa proyek pemerintah pusat melalui APBN tetapi dana itu juga masuk di dalam anggaran pemerintah daerah (APBD). Adapun pembiayaan pemerintah dalam hubungannya dengan pembiayaan pemerintah pusat diatur sebagai berikut:
  1. Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN.
  2. Urusan yang merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi dibayar dari dan atas beban APBD.
  3. Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas perbantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau pemerintah daerah diatasnya atas beban APBD pihak yang menugaskan.
Sepanjang potensi sumber keuangan daerah belum mencukupi, Pemerintah pusat memberikan sejumlah sumbangan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian bagi Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kodya disamping mendapat bantuan dari pemerintah pusat juga mendapat limpahan dari Pemda Tingkat I Propinsi. Meskipun bisa jadi limpahan, dana propinsi tersebut berasal dari pemerintah pusat lewat APBN. Berbagai penelitian empiris yang pernah dilakukan menyebutkan bahwa dari ketiga sumber pendapatan daerah seperti tersebut diatas peranan dari pendapatan yang berasal dari pusat sangat dominan.
Dalam implementasinya dekonsentrasi merupakan sarana bagi perangkat birokrasi pusat untuk menjalankan praktek sentralisasi yang terselubung sehinggga kemandirian daerah menjadi terhambat. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber-sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.
Hubungan ini dapat dilihat secara langsung lewat adanya sumber dana besar keuangan daerah yang salah satunya berasal dari bantuan pemerintah pusat. Dengan adanya uraian tersebut maka diharapkan pemerintah daerah memang harus bisa lebih efisien dalam mengelola keuanganya agar anggaran dana dari pemerintah pusat yang sudah dianggarkan sebelumnya bisa tercukupi dengan baik. Walaupun pemerintah pusat sudah memberikan instruksi bahwa ketika keuangan daerah kurang bisa meminta ke pemerintah pusat, tetapi secara langsung hal ini bisa membuat kondisi keuangan pusat yang semakin berkurang dan secara tidak langsung akan membuat kemandirian suatu daerah dalam mengelola keuanganya akan menjadi terhambat.
4.      Solusi
Dari permasalahan-permasalahan yang timbul di atas maka ditemukan beberapa solusi diantaranya:
1.      Dengan mengefesienkan pengeluaran-pengeluaran oleh DPRD dan tidak semena-mena dalam membuat anggaran.
2.      Rencana pembangunan harus melibatkan semua elemen, agar tidak terjadi kekecewaan di tingkat desa dan kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban membuat rencana tapi realisasinya sangat minim.
3.      Penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan, agar uang tidak terbuang secara Cuma-Cuma.
4.      Pendistribusian dana yang sudah dianggarkan agar bisa tepat waktu sesuai rencana.
5.      Perlu ditingkatkan koordinasi antar SKPD agar dapat berjalan dengan baik,
6.      Perlu adanya tenaga perencana yang memadai dari sector dinas yang menghabiskan dana yang besar agar pekerjaan tidak menjadi molor.
7.      Penambahan tenaga evaluasi pada masing-masing pemprov, agar ketika mengevaluasi dana dari daerah tidak berlangsung lama.
8.      Dalam penyelesaian masalah jangan hanya dilihat dari akar permasalahanya saja, karena hanya akan membuat suatu permasalahan tersebut mrnjadi bias. Tetapi dengan memahami permasalahan-permasalahan tersebut dengan pasti agar ketika penyelesaian bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Sementara pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan  pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Dari Analisis di atas dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah ini memang harus bisa dikelola dengan efisien oleh pemerintah daerah masing-masing. Tetapi kenyataanya antara rencana yang sudah ditetapkan dengan realisasi dalam pengelolaan keuangan daerah ada perbedaan, hal ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang sebagian besar permasalahan-permasalahan tersebut disebabkan keadaan intern dari pejabat-pejabat daerah itu sendiri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut sebenarnya hal mendasar yang harus dirubah adalah sikap personal dari pejabat-pejabat daerah terutama mengenai kebijakan menghambur-hamburkan dana yang secara tidak langsung  akan berpengaruh terhadap pribadi pejabat-pejabat daerah.
Disamping itu, dengan adanya sumber dana  keuangan daerah yang salah satunya berasal dari bantuan pemerintah pusat  maka diharapkan pemerintah daerah memang harus bisa lebih efisien dalam mengelola keuanganya agar anggaran dana dari pemerintah pusat yang sudah dianggarkan sebelumnya bisa tercukupi dengan baik. Walaupun pemerintah pusat sudah memberikan instruksi bahwa ketika keuangan daerah mengalami kekurangan  bisa meminta ke pemerintah pusat, tetapi secara langsung hal ini bisa membuat kondisi keuangan pusat yang semakin berkurang dan secara tidak langsung akan membuat kemandirian suatu daerah dalam mengelola keuanganya akan menjadi terhambat.




















DAFTAR PUSTAKA

Agung. 2011. Banyak Persepsi Pengaruhi Kebijakan Tata Kelola Keuangan Daerah                                           Universitas Gadjah Mada. 17 Oktober 2011.

DPPKAD Kab. Boyolali “Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011”
Indah Mustika Dewi. 2011. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kapabilitas Anggota DPRD dalam Pengawasan Keuangan Daerah (APBD).  Universitas Diponegoro.
Jamila Lestyowati, SE. M.Si. 2011. Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah yang    Profesional. Diskusi Ekonomi. 09 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas              Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.